Permohonan pengalihan status Hukum DUM Kendaraan Dinas Operasional Roda Dua Milik Dinas Perindag Kabupaten Muna
| Perihal : Permohonan pengalihan status Hukum DUM Kendaraan Dinas Operasional Roda Dua Milik Dinas Perindag Kabupaten Muna | Kepada Yth. Bapak Bupati Muna Di – Raha |
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Barang Milik Daerah pada pasal 63 Ayat 1 bahwa Kendaraan Operasional Dinas berumur 5 tahun lebih dapat dihapus dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah.
Bahwa kendaraan Dinas Nomor Polisi DT 2221 D Milik Dinas Perindag Kab. Muna Tahun 2008 yang selama ini digunakan pada Dinas Perindag Kabupaten Muna sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang ini.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, maka dengan ini kami mengajukan permohonan untuk dapat membeli kendaraan dimaksud dengan identitas sebagai berikut :
Nomor Polisi : 2221
Merk / Type : Honda NF 125 TRF
Jenis / Model : Sepeda Motor / Solo
Tahun Pembuatan / Perakitan : 2008
Isi Slinder : 125 cc
Warna KB : Coklat Hitam
Nomor Rangka / NIK : MH1JBO1168K041005
Nomor Mesin : JB01E.1041174
Nomor BPKB : F.76i8594
Bahan Bakar : PREMIUM
Warna TNKB : Merah
Berkenan dengan maksud perihal tersebut diatas, dimohon Kepada Bapak Bupati Muna kiranya kendaraan Dinas Roda Dua DT 2221 milik Dinas Perindag Kabupaten Muna dapat direstui untuk dialihkan status Hukumnya / DUM dari Milik Dinas Perindag Kabupaten Muna Kepada Pribadi An. MUSIA, S.Ag dengan ketentuan harga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
| Mengetahui, Kepala Dinas Perindag Kab. Muna AKHMAD YANI. B, SE, M.Si NIP. 19660609 199403 1 010 | Raha, 24 Maret 2016 Yang Bermohon, MUSIA, S.Ag |
