TUGAS PRESIDEN
1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD;
2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dan Kepolisian;
3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU;
4. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa);
5. Menetapkan Peraturan Pemerintah;
6. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri;
7. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR;
8. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR;
9. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya atau darurat;
10. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR;
11. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
12. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
13. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
14. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU;
15. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
16. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR;
17. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung;
18. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR;
19. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.